Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa juga tidak berterus terang selama persidangan," kata hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut hak politik Dodi Reza dicabut selama 5 tahun.
Vonis yang dijatuhkan juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Serta menuntut UP sebesar Rp.2,9 miliar yang bila tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atas vonis ini, Dodi Reza yang nampak tenang selama menyaksikan persidangan melalui layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap dihadapan hakim.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.