"Kita juga juga tidak berhenti disini, makanya kita bersama-sama dengan Kakanwil DJP Sumsel, kita juga akan melihat kewajiban pajak dari perusahaan ini. Dari nilai hasil transaksi yang besar ini, tentunya ada kewajiban-kewajiban dan inilah yang akan dilihat. Itu akan diproses oleh kantor Dirjen Pajak Sumsel," katanya menambahkan
Lebih rinci dijelaskan, PT Campang Tiga yang dimiliki Mularis Djahri diduga telah merambah dan mengolah lahan milik PT LPI secara ilegal.
Lahan seluas 4.300 hektar tersebut semestinya diperuntukkan menanam tebu sebagaimana tercantum dalam Surat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.
Baca berita lainnya langsung dari google news.