Mularis Djahri Ditahan

Mularis Djahri Tersangka dan Ditahan di Polda Sumsel, Ini Respon Ketua DPD Hanura Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mularis Djahri (foto kiri) tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan TPPU, respon dan keprihatinan diungkap Ketua DPD Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar (foto kanan).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Mularis Djahri tersangka kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Mularis Djahri ditahan polisi, respon dan keprihatinan diungkap sejumlah pihak.

Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar pihaknya mengaku cukup prihatin dengan ditetapkannya Mularis Djahri tersangka.

Namun dia menegaskan kasus yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Hanura hingga polisi menetapkan Mularis Djahri tersangka merupakan ranah hukum dan tidak ada ubungannya dengan partai Hanura.

"Secara pribadi kita turut prihatin atas kejadian itu karena beliau pernah di partai Hanura. Tapi kita tidak bisa ikut campur permasalah itu, karena bukan ranah partai," kata Ahmad Al Azhar, Rabu (22/6/2022).

Di sisi lain Ahmad Al Azhar yang juga pengacara ini, sebagai seorang kawan dan sahabat ia mendoakan agar masalah ini segera selesai dan bisa menghadapinya.

"Sebagai kawan dan sahabat tentu kita suport (beri semangat), prinsipnya apa yang bisa dibantu oleh Partai Hanura kita bersedia membantu bersama-sama," paparnya.

Ditambahkan Ketua Pengprov Kushin Ryu Karatedo Indonesia (KKI) Sumsel ini, jika Mularis Djahri bukan lagi kader partai Hanura sejak tahun 2018 silam.

"Beliau sudah bukan kader Hanura sejak diganti Hendri Zainuddin, tapi secara pribadi kita bisa membantu dengan memberikan bantuan hukum juka diminta, karena kita punya bantuan hukum dan bagian hukum partai. Sebab masyarakat mana saja biasa dibantu," katanya, seraya ia mengetahui sedikit masalah itu sejak lama namun karena itu urusan terpisah dengan partai sehingga pihaknya tidak turut campur.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap Pemilik PT Campang Tiga Mularis Djahri yang merupakan mantan Cawako Palembang dan mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus yang menjerat Mularis Djahri mantan cawako Palembang ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektar di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.

"Dan itu sudah berlangsung belasan tahun," ujarnya Toni saat pres rilis terkait kasus yang menjerat Mularis Djahri mantan Cawako Palembang di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Resmi Banding, Ini Tanggapan Keluarga

Terhadap Mularis Djahri, polisi sudah melakukan penahanan sejak Senin (20/6/2022) malam.

Toni mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.

Seiring penyelidikan berlangsung, tidak hanya ditemukan adanya dugaan tindak pidana perkebunan namun juga kuat mengarah pada TPPU.

"Karena dari hasil kegiatan ini yang kita nyatakan ilegal, ada hasil kejahatan berupa uang yang sangat besar dari hasil belasan tahun (beroperasi) yang kemudian digunakan. Kita tegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan PPATK mengatakan ini adalah uang hasil kejahatan. Sehingga juga kita masukan dalam tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini