Sidang Pledoi Alex Noerdin

'Saya Mohon Didengar Oleh Lubuk Iman Yang Mulia', Alex Noerdin Menangis Bacakan Nota Pembelaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  -  Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).

Diketahui, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ujar Alex Noerdin dengan suara terbata-bata menangis.

Alex Noerdin membacakan pledoinya secara virtual sebab tak dihadirkan langsung ke persidangan.

Semula terlihat tenang, namun di tengah-tengah membacakan pledoinya, suara mantan Gubernur Sumsel dua periode ini mulai bergetar menahan tangis.

Air matanya makin tak tertahan manakala ia kembali menyebut perihal dua kasus yang menjadikannya sebagai seorang terdakwa.

"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya Alex Noerdin tertunduk menangis.

Baca juga: Pasutri Curi Uang Kakak Angkat Jutaan Rupiah, Diamankan di Polrestabes Palembang

Sebelumnya, Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH menyebut tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel terhadap kliennya begitu dzalim.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus
dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Sangat prihatin dan menurut saya tuntutan ini dzalim," tegas Nurmalah saat ditemui setelah sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.

Selain kurungan badan, Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sehingga total tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Alex Noerdin menjadi 30 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan ini, Nurmalah lalu membanding perkara kliennya dengan kasus korupsi e-KTP yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.

"Kita bayangkan saja kasus e-KTP itu (kerugian negara) Rp.2,1 Triliun, coba tuntutannya berapa. Tadi dikatakan bahwa klien kami disuruh mengembalikan untuk kasus masjid dan PDPDE. Saya merekam semua persidangan, tidak ada satupun bukti surat ataupun saksi yang membuktikan Alex Noerdin menerima uang seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini