TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kasus ASN OKI selingkuh. Proses pemeriksaan terhadap oknum ASN DKM (32) dan WAG (34) di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang pertama kali dilaporkan oleh Polwan Suci Darma tentang kasus perselingkuhan masih terus bergulir hingga saat ini.
Bak sinetron televisi, masyarakat tak hanya dibuat geram oleh kisah mereka namun juga dibuat penasaran oleh hasil akhir dari pemeriksaan yang masih berjalan.
Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H Husin mengingatkan kepada seluruh masyarakat jika proses hukum sedang berjalan, dan meminta untuk menghormati apa yang sedang dilakukan oleh penyidik, penegak hukum, mau pun pemerintah itu sendiri.
"Lantaran pemerintah daerah juga sedang melakukan pendalaman terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan kedua oknum ASN tersebut," ungkapnya di depan awak media, Selasa (24/5/2022).
Dilanjutkannya, untuk menjatuhkan sanksi perlu dilakukan pengumpulan-pengumpulan data secara lengkap dan kredibel serta sesuai dengan perbuatan.
"Intinya kita sudah berkomunikasi dengan pihak Kanwil Regional 7 wilayah Sumatera Selatan,"
"Sudah melakukan vidcon jugadengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh kedua ASN itu," imbuhnya.
Masih kata Husin, nantinya akan dilakukan sidang kode etik yang hasilnya akan diserahkan kepada Bupati OKI.
"Kita naikkan ke Bapak Bupati Ogan Komering Ilir selaku pejabat pembina pegawai nanti biar dipertimbangkan oleh pak Bupati, dan kita juga harus menghormati keputusan Bupati," tegasnya.
Baca juga: Kapan PTM 100 Persen di Lubuklinggau, Ini Kata Kepala Disdikbud Dian Candera
Dijelaskan Husin, dalam sidang kode etik pihaknya tidak akan mengumpulkan para saksi sebab pemanggilan saksi-saksi adalah wewenang pihak kepolisian karena polisi berkaitan langsung dengan perkara pidana.
"Dalam sidang kode etik nanti, yang penting adalah pengakuan dari kedua ASN itu saat diberi pertanyaan-pertanyaan hasil dari mempelajari kondisi yang terjadi," bebernya.
Menurut Husin pula, kita tidak bisa menjatuhkan vonis berdasarkan dorongan dari pihak luar.
"Kalau memang oknum tersebut patut untuk diberhentikan maka diberhentikan tapi kalau dia masih layak untuk dipertahankan ya kenapa tidak dipertahankan," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.