- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Penggunaan platform PeduliLindungi
Artikel Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Mudik Lebaran ASN, Dilarang Menggunakan Mobil Dinas.