"Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya," jelas Hilman.
"Ini agak berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat. Dan kebijakannya agak berbeda," terangnya.
Lebih lanjut Hilman menjelaskan, dengan adanya pengumuman pembukaan ibadah haji oleh Kerajaan Arab Saudi pihaknya bersama kementerian terkait dan DPR sudah dapat melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur.
Misalnya soal perkiraan berapa jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.
Selian itu, Kemenag juga harus menentukan sesegera mungkin mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk diusulkan kepada presiden dan kemudian ditetapkan.
Dengan begitu nantinya jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.
"Terkait dengan BPIH ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing masing jemaah," kata Hilman.
"Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Ibadah Haji Dibuka, Kemenag: yang Berangkat Mereka yang Tertunda pada 2020 & Usia di Bawah 65 Tahun