Berita Kriminal

Begal Ditembak Mati Polisi di Palembang, Residivis 2 Kali Dipenjara, Bergulat dengan Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis tersangka jambret sekaligus begal yang digelar Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (6/4/2022). Satu tersangka begal ditembak mati polisi di Palembang dan seorang tersangka lainnya terpaksa ditembak betis karena melakukan perlawanan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Begal ditembak mati polisi di Palembang, residivis 2 Kali dipenjara, bergulat dengan petugas. 

Saat rilis kasus di Polda Sumsel terungkap, polisi menembak mati satu dari dua tersangka jambret sekaligus begal yang sudah meresahkan warga, Selasa (6/4/2022) malam.

Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran tersangka yang diketahui bernama Yogi (27) warga Kertapati Palembang memberi perlawanan sengit hingga terjadi pergulatan dengan petugas.

Tepatnya ketika anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar akan melakukan penangkapan.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka Yogi merupakan resedivis kasus serupa yang pernah dua kali menjalani penahanan di Polsek Kertapati Palembang.

"Sekarang ini dia juga punya lima LP (laporan polisi) hasil dari aksi dia beraksi di Kota Palembang dan wilayah Kabupaten," ujarnya saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (6/4/2022).

Selain Yogi ada juga satu tersangka lagi yakni Dirman Hadi Kesuma (30) warga Kertapati Palembang yang turut diamankan.

Tersangka mendapatkan tembakan di betis kanan karena juga memberi perlawanan saat akan ditangkap.

Terakhir, Yogi dan Dirman sudah bekerja sama membegal seorang warga yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (4/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

"Jadi saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dipepet oleh dua tersangka ini yang berboncengan. Kemudian satu tersangka langsung melepas kunci di motor korban sampai korban terjatuh.

Lalu satu tersangka turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam. Korban ketakutan lalu pergi meninggalkan motornya di TKP yang lalu dibawa kabur dua tersangka," jelas.

Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan satu Unit handphone dan uang beserta surat-surat penting yang tersimpan di dalam dompet.

Barang-barang tersebut sebelumnya diletakkan korban di dalam box motor.

Atas perbuatan tersangka, kini tersangka Dirman terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP.

"Saat ini kita masih dalam keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Sedangkan satu rekannya yang meninggal dunia, jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tanggapan Abdullah Sahab Terdakwa Pengrusakan Lahan di Gandus Divonis Bebas

Halaman
12

Berita Terkini