Berita Palembang
'Alhamdulillah', Tanggapan Abdullah Sahab Terdakwa Pengrusakan Lahan di Gandus Divonis Bebas
Abdullah Sahab (67) terdakwa kasus pengrusakan lahan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengungkapkan rasa syukur.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Abdullah Sahab (67) terdakwa kasus pengrusakan lahan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengungkapkan rasa syukurnya, Rabu (6/4/2022).
Dia mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskannya dari segala tuntutan.
"Alhamdulillah di bulan ramadhan yang penuh barokah ini, majelis hakim telah memberikan putusan yang adil kepada saya dengan membebaskan saya dari segala tuntutan," ujarnya.
Untuk diketahui, Abdullah Sahab terdakwa kasus pengrusakan lahan di Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus mendapat vonis bebas oleh hakim, Selasa (5/4/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan pengrusakan barang namun bukan suatu perbuatan pidana (ontslag).
Dia juga dibebaskan dari segala segala tuntutan hukum serta hakim memintanya untuk dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Baca juga: 16 Unit Mobil Dinas Sewaan Tiba di Pemkab Ogan Ilir, Ini Harga Sewa per Bulan
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Abdullah Syahab, Beni Murdani SH MH menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan benar berdasarkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Dimana dalam perkara ini harus dibuktikan dahulu sengketa kepemilikannya atas tanam tumbuh yang dituduhkan dirusak oleh terdakwa hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain itu, alas hak dari pelapor juga tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sertifikat korban (pelapor) terletak di Kelurahan Gandus, namun objek yang diklaim korban terletak di Kelurahan Pulokerto Palembang.
Sedangkan alas hak terdakwa Abdullah Syahab benar terletak di Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.
"Alhamdulillah setelah adanya putusan dari hakim klien kami sekarang sudah keluar. Langkah selanjutnya kami akan menunggu sikap dari Jaksa, apabila Jaksa mengajukan kasasi maka kamipun akan mempersiapkan kontra memori kasasi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.