Berita Ogan Ilir

Hiburan Orgen Tunggal Saat Hajatan Tak Dilarang, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo melakukan diskusi dan sosialisasi mengenai ketentuan dan syarat penyelenggaraan orgen tunggal, Sabtu (2/4/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi memanggil sejumlah pengusaha maupun pemilik orgen tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Mereka 

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, para pemilik orgen tunggal diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ada enam orang yang kami ajak diskusi dan sosialisasi mengenai aturan penyelenggaraan orgen tunggal," kata Halim kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Halim menegaskan, sampai saat ini polisi belum mengeluarkan izin keramaian karena situasi pandemi Covid-19.

Menurut Halim, sebenarnya tidak ada larangan menyelenggarakan orgen tunggal, namun waktunya dibatasi.

Para pemilik organ tunggal maupun penyelenggara hajatan harus sepakat hiburan selesai paling lambat pukul 14.00.

"Kami sampaikan, sebenarnya tidak melarang acara organ tunggal. Tidak ingin menutup rezeki orang, tapi ada batasannya," jelas Halim.

Apalagi untuk hiburan malam yang menggunakan musik remix, masih dilarang sampai saat ini.

Selain mengundang banyak orang yang berkerumun, musik remix rentan menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkoba.

"Pihak organ tunggal diharapkan dapat bekerjasama untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah dan kepolisian," pinta Halim.

Jika terdapat aktivitas organ tunggal tak sesuai ketentuan, kata Halim, polisi tak akan segan membubarkannya.

"Sebagai penanggung jawab Harkamtibmas, apabila ada pelanggaran, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan dengan membubarkan acara dan menyita alat organ tunggal," tegas mantan Kapolsek Mariana, Polres Banyuasin ini.

Baca juga: Pengusaha Wanita Ini Bagikan Kisah Sukses Bangun Kerajaan Bisnis, Manfaatkan Era Digital

Salah seorang pemilik organ tunggal, Rudi menyatakan mendukung ketentuan yang disosialisasikan Polsek Tanjung Raja.

"Kami mendukung ketentuan penyelenggaraan organ tunggal dari polisi. Saya akan sampaikan juga ke sesama rekan kerja dan para penyewa hiburan," kata Rudi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini