Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.
"Dalam artian, itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Dinyatakan Bebas, Dua Penembak Anggota FPI di KM 50 akan Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri.