"Memang saya biasanya pagi disana (TKP)," ungkapnya.
Baca juga: Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Polsek Pemulutan Dapat Apresiasi dan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap karena terjerat kasus
tindak pidana pencurian dengan lekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
"Kita sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan para saksi termasuk korban. Selanjutnya tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat didampingi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Iptu Joni Palapa.
Baca berita lainnya langsung dari google news.