Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT

Tolak Permenaker 2 tahun 2022 JHT, Serikat Buruh: Itu Tabungan Pekerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJamsostek. Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) mengecam dan menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,-Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) mengecam dan menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan baru tersebut menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Aturan ini tentu memberatkan pekerja. JHT itu adalah tabungan pekerja, mengapa ketika pekerja ingin mengambil tabungannya di persulit. Kami menolak keras aturan tersebut dan barus direvisi atau ditolak," tegas Ketua SBBM Rahmansyah SH MH, Minggu (13/2/2022).

Menurut Rahmansyah, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak Pekerja/Buruh yang dibayar setelah Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau berusia 56 Tahun.

Regulasi ini tentu memberatkan Pekerja/Buruh dan harus direvisi, dan sepatutnya JHT ini dibayar apabila Pekerja/Buruh mengalami PHK hal ini disebabkan iuran JHT sebesar 2 persen ditanggung dan dipotong dari Gaji Pekerja/Buruh.

Jadi, ini adalah murni hak pekerja, seharusnya pemerintah membantu pada pekerja yang terkena PHK bukan sebaliknya.

"Kami menghimbau seluruh Pekerja/Buruh untuk bersatu melakukan Aksi dan menyampaikan aspirasi agar Pemerintah melakukan Revisi atas ketentuan tersebut," kata Rahmansyah yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Masih dikatakan Rahmansyah, 

bahwa aturan tersebut sebelum dibuat, pemerintah hendaknya mengajak kaum buruh duduk bersama karena kaum buruhlah yang akan terdampak dengan aturan tersebut.

Apalagi, kondisi saat ini, masih dalam pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tentu sangat tidak tepat keluar aturan tersebut.

Dimana daya beli buruh masih terpukul akibat pandemi Covid-19 dan tingkat PHK masih tinggi.

"Cubo kita sama-sama berpikir diposisi sebagai buruh. Bagaimana kalau buruh di PHK tentu andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Tidak mungkin harus menunggu sampai usia pensiun 56 tahun, lalu mereka akan makan apa untuk menyambung hidupnya," pungkasnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, 10 Anggota DPRD Dipindahkan KPK ke Palembang

Untuk itu, lanjut Rahmansyah, Kami mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan memberlakukan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK. (SP/ARDANI)

Berita Terkini