Berita Palembang

Terlibat Kasus Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, 10 Anggota DPRD Dipindahkan KPK ke Palembang

Terlibat Kasus Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, 10 Eks Anggota DPRD Dipindahkan ke Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus dugaan penerima suap atas 16 paket proyek di Muara Enim tiba di Palembang, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan 
sepuluh anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus dugaan penerima suap atas 16 paket proyek di Muara Enim, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya ditahan di sel KPK, sepuluh anggota dewan tersebut saat ini sudah menempati sel di Rutan Klas 1 Palembang. 

Adapun kesepuluh itu adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. 

Menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan tangan diborgol, mereka tiba di Rutan Pakjo sekira pukul 15.40 WIB. 

Tanpa berujar sedikit pun, kesepuluh tersangka ini langsung masuk ke Rutan Pakjo dengan disaksikan sejumlah perwakilan keluarga masing-masing. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved