Kejari PALI meminta Arif kooperatif untuk menyerahkan diri, namun hal itu tidak dipenuhi.
Penetapan Arif Firdaus sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp 7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.
Atas perbuatannya, Arif Firdaus
kemudian divonis 15 tahun penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.
Tak hanya itu, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.
Baca berita lainnya langsung dari google news.