Buronan Korupsi PALI Ditangkap di Jawa

Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus Ajak Istri dan 4 Anak Kabur ke Jawa, Buron 2 Tahun Kasus Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel Terpidana bernama Arif Firdaus (47) yang sudah buron selama dua tahun, Rabu (9/2/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arif Firdaus (47) mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017 yang sudah hampir dua tahun buron karena korupsi, saat ini sudah berhasil ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Arif ditangkap di sebuah tempat dekat Pondok Pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Selama bersembunyi, ternyata Arif juga turut serta membawa istri dan empat anaknya.

Dalam persembunyian itu, Arif bekerja sebagai penjaga di sebuah pondok pesantren sedangkan istrinya menjadi juru masak sekaligus tenaga pengajar.

"Ada juga empat anaknya yang dia bawa pergi. Di sana yang bersangkutan (Arif Firdaus) bekerja sebagai penjaga pondok pesantren dan istrinya menjadi juru masak," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli kepada awak media saat berada di Kejati,
Rabu (9/2/2022).

Zulkifli mengungkapkan, Arif seketika pasrah melihat kedatangan petugas di tempat persembunyiannya.

Sadar akan dijemput petugas, Arif lantas menyerahkan diri yang disaksikan langsung oleh istri dan keempat anaknya.

"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Terpidana ini langsung ikut kita ke Palembang, istri dan anaknya masih di Palembang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Arif Firdaus (47) yang sempat buron selama hampir dua tahun kini ditangkap gabungan tim Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI itu sebelumnya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut hampir mencapai Rp.6,2 miliar.

"Terpidana masuk dalam DPO Kejati Sumsel sejak tahun 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Ini Modus Korupsi Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus, Buron 2 Tahun

Arif Firdaus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat sebagai Sekwan PALI Tahun 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arif Firdaus menjadi buronan saat dirinya masih berstatus tersangka.

Arif jadi buronan karena mangkir dari panggilan dan tak kooperatif.

Halaman
12

Berita Terkini