Bahkan sambung Buya, sangat dianjurkan seperti disebutkan dalam hadits shahih riwayat Abu Daud AS juz 2 hal. 322, petunjuk Rasulullah SAW untuk Abi Mujibah Al-Bahili seorang yang sangat rajin berpuasa agar berpuasa di bulan haram dengan sabdanya (yang artinya):
“Berpuasalah di bulan haram.” "Ringkasnya, puasa di bulan Rajab adalah sangat dianjurkan dan ini adalah yang dikukuhkan oleh para ulama 4 Madzhab,"
"Adapun hadits-hadits tentang keutamaan puasa bulan Rajab yang sering dibawa oleh sebagian orang, banyak hadits-hadits palsu yang tidak boleh dihadirkan," tutur Buya.
Kesimpulannya puasa bulan Rajab bukanlah bid’ah, akan tetapi sunnah.
"Justru yang membid’ahkan itulah ahli bid’ah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Untuk kesempurnaan jawaban ini, Buya Yahya yang juga sebagai pengasuh LPD Al-Bahjah ini juga menuliskan sebuah risalah yang berjudul “KONTROVERSI PUASA RAJAB : SUNNAH ATAU BID’AH?”.
Artikel ini telah tayang di WartaKota