TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - IS (52) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Martapura ditangkap anggota Polres OKU Timur.
Ia ditangkap setelah terlibat tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
IS ditangkap anggota bersama rekanya MO (47) di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Paku Sengkunyit, Martapura pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat digrebek anggota, kedua pelaku kepergok sedang nyabu dan juga ditemukan barang-bukti sabu dengan berat 0,26 dan 1,55 gram," ucap Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Selasa (1/2/2022).
Ditanya mengenai adakah dugaan tersangka IS mengedarkan sabu di area Lapas Martapura, Iptu Edi menyebutkan hal itu belum bisa dibuktikan.
"Kalau ada yang tertangkap disana (Lapas) misalnya, terus pemasoknya dari tersangka IS, itu baru bisa kita katakan dia ada peran. Tapi sejauh ini belum ada," ucap Iptu Edi.
Baca juga: Disdikbud Muba Bakar 736 Lembar Ijazah Jenjang SMP, Kelebihan Sisa Blanko dan Kesalahan Penulisan
Selanjutnya terkait sudah berapa lama tersangka IS mengkonsumsi sabu, Iptu Edi memperkirakan sudah cukup lama.
"Tetapi kalau untuk pastinya, ini masih dalam pemeriksaan," bebernya.
Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolres OKU Timur.
Baca berita lainnya langsung dari google news.