Berita Nasional

Tak Peduli Status Anak Presiden Jokowi, KPK Tetap Terima Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017).

TRIBUNSUMSEL.COM - Gibran dan Kaesang kini harus menghadapi masalah.

Mereka dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan pada dua anak dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut terkait kasus pembakaran hutan pada 2015 silam.

Terkait laporan ini, KPK tidak pandang bulu meskipun Gibran dan Kaesang berstatus sebagai anak dari RI 1.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan menerima laporan dari siapapun terhadap siapapun.

"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

"Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun."

Nurul menyampaikan, rencananya KPK akan melakukan penelaahan laporan terhadap Gibran dan Kaesang.

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa."

"Dari itu kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik atau tidak, setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," ujar Nurul.

 
Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015 silam.

Menurut Ubedilah, laporan terhadap Gibran dan Kaesang berawal dari PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan.

Karena kasus ini, PT SM dituntut Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 triliun.

Namun, setelah menjalani sejumlah proses, PT SM hanya diharuskan membayar Rp 78 miliar.

Ubedilah menganggap putusan tersebut tak masuk akal.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Ubedilah juga menyebut Gibran dan Kaesang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Halaman
12

Berita Terkini