Berita Kriminal

Janji Jenderal Dudung ke Keluarga Korban Kecelakaan yang Dibuang, Sebut 3 Oknum TNI Layak Dipecat

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakan ketiga oknumnya dalam kasus tabrak lari ini.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kecelakaan disertai pembuangan korban ke sungai di Nagreg, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman meminta maaf.

Bagaimana tidak, pelaku dalam kecelakaan dan pembuangan korban itu dilakukan oleh tiga oknum TNI AD.

Dudung pun mengunjungi keluarga korban sejoli itu pada Senin (27/12/2021).

Diketahui, kedua sejoli yang menjadi korban bernama Handi dan Salsabila.

Dudung mendatangi rumah masing-masing dari korban, yakni di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Dudung menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian kedua sejoli itu.

Ia juga sampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakan ketiga oknumnya dalam kasus tabrak lari ini.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permintan maaf atas nama institusi AD yyng dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Dudung dalam keterangannya,dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Di Rangkulan Jenderal Dudung, Orang Tua Korban yang Dibuang ke Sungai Terdiam : Saya nggak Kuat

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Dikatakannya, saat ini tiga oknum TNI AD itu sudah ditahan di Kodam Jaya.

Dudung menegaskan proses hukum pada ketiga oknumnya akan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Peradilan Militer.

Dia juga berjanji akan mengawal terus proses hukum pada ketiga oknum TNI AD.

"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."

"Kami akan terus kawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di peradilan," tutur dia.

Selain proses hukum, Dudung juga menyinggung soal pemecatan bagi ketiga oknum TNI AD itu.

Halaman
123

Berita Terkini