Berita Nasional

Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Tentang Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Tentang Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru

Keputusan membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Kemudian, vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga kini telah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa-Bali.

Selain itu, dari hasil survei juga menyebut masyarakat Indonesia memiliki antibodi yang tinggi.

"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," jelasnya.

Meskipun begitu, Luhut tetap mengingatkan semua masyarakat untuk tetap meningkatkan waspada, khususnya pada varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di sejumlah negara.

Baca juga: Kemenkes Angkat Bicara Usai PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: CATAT Syarat Bepergian saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Dibatalkan Pemerintah

Aturan yang Diperketat

Selain itu, Luhut menjelaskan syarat perjalanan akan tetap diperketat selama Nataru nanti walaupun PPKM level 3 dibatalkan.

Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara, anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pengetatan lainnya, pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat Wisata dan tempat ramai lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata dia.

Perubahan secara detail nantinya dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Luhut: Masyarakat Punya Antibodi Tinggi.

Berita Terkini