"Jika habis, segera minta kembali ke fasyankes. Karena dikhawatirkan apabila pasien ODGJ putus obat maka akan beresiko membahayakan dirinya maupun orang lain," terangnya.
Selain itu, terdapat juga penghambat lainnya dalam penanganan ODGJ yakni pasien dan keluarganya terkendala biaya jika akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
"Terkadang ODGJ diderita oleh kalangan tidak mampu, dan mereka belum mempunyai kartu BPJS/KIS sehingga keluarganya merasa kesulitan dalam hal pembiayaan sehingga memilih untuk tidak dirujuk,"
"Sedangkan faktor lainnya yaitu dari pihak tenaga kesehatan itu sendiri, yaitu saya akui stok obat-obatan di kabupaten kita ini masih kekurangan untuk pasien ODGJ," jelasnya.
Mukti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap populasi ODGJ dan keterbatasan perawatannya di kabupaten OKI baik dari sisi keluarga atau pun dari segi tenaga kesehatan itu sendiri.
Namun tak mengurangi tindakan pihaknya yang berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan supaya ODGJ di kabupaten OKI dapat pulih kembali.
"Kami juga meminta agar seluruh elemen masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengamati tanda-tanda awal ODGJ,"
"Penderita ODGJ jangan didiskrimasi, itu semua dapat sembuh jika ditangani dengan tepat dan segera," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar OKI, Agma Yuska bahwa selama kurun waktu 2021 ini, telah ada 15 ODGJ yang berhasil terjaring.
Dimana keseluruh ODGJ dinilai sangat meresahkan warga di kota Kayuagung khususnya diarea pasar shopping Kayuagung.
"Mereka yang berhasil dijaring selanjutnya diberikan ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dikirim ke RSJ Ernaldi Bahar kota Palembang," ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, jika yang terjaring razia merupakan berasal dari luar kabupaten OKI. Maka akan dikembalikan ketempat asalnya.
"Ada beberapa yang berasal dari luar daerah, mereka dipulangkan. Termasuk gelandangan dan pengemis juga dipulangkan," tandasnya.