Berita Lubuklinggau

Pemuda di Lubuklinggau Curi Mobil, Hasilnya Habis untuk Main Judi Online

Bilal ditangkap Tim Macan Lubuklinggau karena terlibat kasus pencurian mobil Panther di Kelurahan Sidorejo, Musi Rawas.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
PENCURI MOBIL -- Bilal Muslimin (21) saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Bilal ditangkap Tim Macan Lubuklinggau karena terlibat kasus pencurian mobil Panter milik MS warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Bilal Muslimin warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Sumsel  ditangkap Polisi.

Pria berusia 21 tahun ini menyusul dua temannya masuk penjara,  Bagas dan Bagus yang terlibat aksi pencurian mobil Damkar di Rejang Lebong (Curup Bengkulu).

Sedangkan, Bilal ditangkap Tim Macan Lubuklinggau karena terlibat kasus pencurian mobil Panther milik MS warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Akibat perbuatan, Bilal sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan aksi pencurian tersangka dilakukannya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib.

"Tersangka mencuri mobil Panther dari rumah kontrakan korban  di Jalan H.M Sorharto RT 09 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," ungkap Kurniawan pada wartawan, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan

Kejadian bermula setelah korban memarkirkan mobilnya di depan kontrakan  di  Jalan H.M Soeharto Rt.09 Kelurahan Lubuk Tanjung, kemudian korban bersama istrinya pergi tidur.

Ketika terbangun sekira pukul 05.30 Wib melihat mobil sudah hilang. Mobil di depan kontrakan sudah hilang," ungkapnya.

Atas kejadian itu korban pun melapor ke Polisi, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, saksi-saksi diinterogasi yang terkait perkara itu.

Hasil penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelakunya diketahui adalah Bilal.

Kemudian dilakukan pencarian dan dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Letkol Atma No.25 Rt.06 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Hasil interogasi tersangka langsung mengakui perbuatannya, dia memang mengambil mobil milik korban," ungkapnya.

Tersangka juga mengakui uang hasil melakukan aksi pencurian mobil itu digunakan untuk bermain judi online (Judol) jenis slot.

"Uang hasil tersangka mencuri dihabiskan untuk bermain Judol (Slot)," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved