TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Kuasa hukum Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH mengatakan, langkah ambil setelah pihaknya mengetahui KPK ternyata mengajukan banding atas putusan hakim 4,5 tahun penjara atas kasus Juarsah.
"Selain itu, kami juga menilai ada beberapa poin dalam putusan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga kami mengajukan banding," ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Berkas banding sudah disampaikan dan diterima oleh panitera.
Selaku kuasa hukum, Saifuddin berharap Juarsah dapat bebas dari jerat hukuman sebagaimana pembelaan saat agenda pledoi.
"Tentunya klien kami berharap bebas. Kami menilai bukti- bukti dari keterangan saksi dipersidangan prematur," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK, M Asri tak menampik pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Juarsah.
"Kita Banding dan sudah menyatakan hal itu ke PN Palembang," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, Jumat (29/10/2021).
Selain itu Juarsah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3 miliar yang apabila tidak ganti, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 10 bulan.
"Bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah," ujar hakim saat membacakan putusan.
Juarsah divonis sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Polsri, Empat Tersangka Ditahan, Belum Ada Tersangka Baru
Baca berita lainnya langsung dari google news.