Berita Palembang

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Polsri, Empat Tersangka Ditahan, Belum Ada Tersangka Baru

Korban bilang empat tersangka inilah pelaku yang sering memukul. Sedangkan yang lain ikut-ikut mukul tapi langsung dilerai.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat tersangka kasus pengeroyokan Ahmad Reza Thayib (20) mahasiswa semester 5 di Politeknik Sriwijaya pada Sabtu (30/10/2021) lalu kini sudah ditahan dan berada di dalam sel tahanan Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Aji (21) Ammar (20), Hasbi (20) dan Dewa (20) empat tersangka pengeroyokan sudah menjalani tes kesehatan.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi, keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian hasil pengecekan urine semuanya negatif narkoba dan dalam keadaan sehat, " ujar Kompol Tri saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).

Ia menegaskan, motif pengeroyokan terjadi disebabkan salah paham. Tersangka Ammar dan Hasbi bertatapan dan saling lihat dengan korban, karena tidak senang keduanya melabrak dan mendatangi korban.

"Karena tersangka tidak suka, disitulah awalnya terjadi (pengeroyokan) , " singkatnya.

Dari video yang viral pihaknya masih mendapat empat tersangka, sedangkan untuk kemungkinan ada tersangka lain sampai saat ini belum ada perkembangan.

"Hasil pengembangan video yang viral, kalau diamati memang banyak (orang) yang ada di sekitar kejadian. Tapi korban bilang empat tersangka inilah pelaku yang sering memukul. Sedangkan yang lain ikut-ikut mukul tapi langsung dilerai, mukulnya juga tidak terlalu fatal. Jadi sekarang belum ada tersangka baru, " pungkasnya.

Sebelumnya, empat orang pria yang mengeroyok Ahmad Reza Thayyib (20) mahasiswa semester 5 Politeknik Sriwijaya (Polsri) di kampus tersebut pada Sabtu (30/10/2021) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Palembang keempat pelaku Ammar (20), Hasbi (20), Aji (21) dan Dewa (20) ditetapkan sebagai tersangka usai Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yakni pakaian korban.

"Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk keempatnya sudah kami mintai keterangan terkait peristiwa tersebut, dan mereka mengakui, " ujar Tri, Rabu (3/11/2021).

Tri mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap 4 pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saya juga mengimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Ahmad Reza Thayyib (20) di Jalan Sriwijaya Negara, tepatnya di koridor atau lorong kampus.

Kejadian ini dipicu salah paham antara kedua pelaku yakni Ammar dan Hasbi yang mendatangi dan menabrakkan badannya ke korban. Lalu terjadilah keributan tersebut.

Ammar dan Hasbi diamankan saat berada di Kampus Polsri, sedangkan Aji diamankan di kediamannya di Jalan Manunggal, dan Dewa di kawasan Kilometer 12. Keempatnya ditangkap pada hari yang sama, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Pengunjung Kantor Pemkot Lubuklinggau Wajib Scan Barcode PeduliLindungi, Belum Vaksin Tak Bisa Masuk

Baca berita lainnya langsung dari google news. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved