Berita Papua

Pengakuan 2 Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Tak Jual Senpi Tapi Jual 80 Peluru

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi telah melaksanakan Olah TKP di kampung Mayuberi, Ilaga Utara, Kab. Puncak, berikut sejumlah barang bukti yang disita di lokasi.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengakuan dua oknum polisi yang diduga jual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Pelaku inisial JPO dan JS itu mengaku baru sekali menjalankan transaksi tersebut.

Pengakuan itu diungkapkannya saat diperiksa di Polda Papua.

"Pengakuan baru sekali," kata Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Faisal menyampaikan keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru.

Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.

"Jual amunisi aja. 80 butir peluru," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Faisal, pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku menjual amunisi kepada KKB Papua.

"Masih didalami motifnya," tukasnya.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Sudah Ditangkap Satgas Nemangkawi

Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menetapkan dua oknum polisi JPO dan AS yang diduga terlibat penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Baca juga: TNI-Polri Blokade Akses KKB di Intan Jaya Papua

Faisal juga menjelaskan keduanya juga telah dilakukan penahanan di Polda Papua.

Menurut dia, keduanya sudah ditahan sejak pertama kali ditangkap pada Rabu (27/10/2021).

"Sudah ditahan dari kemarin di Polda," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini