Putusan Sidang Bupati Muara Enim Juarsah

Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap, Keluarga tak Kuasa Tahan Tangis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam pledoi, Juarsah menyebut segala tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.

"Saya wakil bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan," ucapnya.

Juarsah juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebutnya sudah menerima aliran dana suap dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.

Diketahui, berdasarkan keterangan A Elvin MZ Muchtar, uang tersebut digunakan salah satunya untuk biaya kampanye anak dan istri Juarsah.

Secara gamblang, dia mengaku sakit hati dengan keterangan tersebut tersebut.

"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi, saya disebut menerima
suap atau gratifikasi, terus disebut untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya," ujarnya.

Juarsah mengaku, selama menjabat wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan adalah hal baru baginya.

Mengingat dia sebelumnya merupakan pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru-bekas.

"Semua kebijakan di-handle Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia semua karyawannya yang jadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang," ucapnya.

Ditemui setelah persidangan, Juarsah tampak menebar senyum sembari memeluk satu persatu anggota keluarga maupun kerabat yang sudah menunggunya selama persidangan ini.

Juarsah berujar, dirinya merasa lega setelah menyampaikan pembelaan secara langsung dihadapan majelis hakim.

"Saya hari ini lega menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. InsyaAllah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan," ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan.

"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi sehingga kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.4,17 miliar," ujarnya.

Januar menjelaskan, hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pasal berlapis terhadap Juarsah.

"Terkait pasal berlapis, itu karena ada 2 perbuatan yang berbeda disini. Pertama, suap dari Robi Okta Pahlevi kemudian gratifikasi atau penerimaan-penerimaan hadiah sebagai salah satunya kita ketahui dalam pembelaan tadi, itu dari Iwan Rotari atau Safarudin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini