TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isak tangis berujung ketegangan mewarnai vonis pembacaan putusan hakim terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang terjerat kasus gratifikasi penerimaan suap, Jumat (29/10/2021).
Tepatnya, ketegangan terjadi disaat sidang pembacaan putusan selesai digelar.
Dari pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, sejumlah orang terlihat tak kuasa menahan kesedihannya saat mendengar Juarsah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Secara bergantian mereka mendekat ke arah Juarsah untuk sekadar bersalaman atau memberi pelukan kepadanya.
Kesedihan kembali berlanjut ketika Juarsah digiring masuk ke dalam mobil Brimob untuk selanjutnya akan dibawa kembali ke rutan.
Kemudian datang seorang perempuan paruh baya mendekat kepadanya.
Setelah berhasil memeluk Juarsah, perempuan yang sedari awal terlihat begitu sedih tersebut akhirnya jatuh pingsan hingga harus ditolong oleh orang sekitar.
Di saat itu, salah seorang awak media yang meliput kejadian tersebut sempat terlibat ketegangan dengan beberapa orang disana.
Salah seorang yang diduga kerabat Juarsah tidak berkenan dan meminta awak media tersebut untuk tidak mengambil gambar orang yang pingsan.
Disitulah terjadi ketegangan yang langsung saja menarik perhatian kerumunan di tempat itu.
Ketegangan itu tidak berlangsung lama dan suasana kembali kondusif.
Sementara itu, Kuasa hukum Juarsah,
Saifuddin Zahri SH MH menanggapi vonis yang dijatuhkan pada kliennya.
Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan mengkaji putusan majelis hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, JPU KPK, M Nur Azis, SH MH mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap kuasa hukum Juarsah untuk menentukan langkah selanjutnya.