Putusan Sidang Bupati Muara Enim Juarsah

Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap, Keluarga tak Kuasa Tahan Tangis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isak tangis berujung ketegangan mewarnai vonis pembacaan putusan hakim terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang terjerat kasus gratifikasi penerimaan suap, Jumat (29/10/2021).

Tepatnya, ketegangan terjadi disaat sidang pembacaan putusan selesai digelar.

Dari pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, sejumlah orang terlihat tak kuasa menahan kesedihannya saat mendengar Juarsah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.

Secara bergantian mereka mendekat ke arah Juarsah untuk sekadar bersalaman atau memberi pelukan kepadanya.

Kesedihan kembali berlanjut ketika Juarsah digiring masuk ke dalam mobil Brimob untuk selanjutnya akan dibawa kembali ke rutan.

Kemudian datang seorang perempuan paruh baya mendekat kepadanya.

Setelah berhasil memeluk Juarsah, perempuan yang sedari awal terlihat begitu sedih tersebut akhirnya jatuh pingsan hingga harus ditolong oleh orang sekitar.

Di saat itu, salah seorang awak media yang meliput kejadian tersebut sempat terlibat ketegangan dengan beberapa orang disana.

Salah seorang yang diduga kerabat Juarsah tidak berkenan dan meminta awak media tersebut untuk tidak mengambil gambar orang yang pingsan.

Disitulah terjadi ketegangan yang langsung saja menarik perhatian kerumunan di tempat itu.

Ketegangan itu tidak berlangsung lama dan suasana kembali kondusif.

Sementara itu, Kuasa hukum Juarsah,
Saifuddin Zahri SH MH menanggapi vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan majelis hakim terhadap kliennya.

"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan mengkaji putusan majelis hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, JPU KPK, M Nur Azis, SH MH mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap kuasa hukum Juarsah untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sembari menunggu langkah hukum pengacara, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Bagaiman langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Juarsah Divonis Bersalah Terima Suap, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan fee pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dari pantauan di gedung Pengadilan, sidang ini mendapat pengawalan dari beberapa anggota brimob bersenjata lengkap.

Nampak pula simpatisan maupun keluarga Juarsah hadir langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Sidang agenda putusan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Sementara istri Juarsah juga turut hadir ke ruang sidang, terlihat tak kuasa menahan tangis menyaksikan suaminya yang duduk di kursi terdakwa.

Selama hakim membacakan amar putusan, istri Juarsah terus mengelus dada seraya tak henti-henti menyeka air mata yang terus jatuh membasahi pipinya.

Bibirnya juga tak henti-henti berucap kecil layaknya orang yang sedang membaca dzikir.

Duduk lesu di kursi pengunjung, istri Juarsah terlihat ditegarkan oleh seorang kerabat yang terus mengelus pundaknya.

Hingga berita ini diturunkan, hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH masih membacakan putusan terhadap Juarsah

Diberitakan sebelumnya Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah membacakan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadapnya, Jumat (15/10/2021).

Dengan judul Pledoi, "Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi" Juarsah sempat tak kuasa menahan tangis diujung pembacaan pledoinya.

"Maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Juarsah yang terlihat menarik napas panjang dihadapan majelis hakim dengan ketua Sahlan Efendi SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Seperti diketahui, Juarsah terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim.

Ketika proyek itu berlangsung, Juarsah masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim sedangkan posisi Bupati diemban oleh Ahmad Yani.

Dia lalu menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif setelah Ahmad Yani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas kasus korupsi proyek yang kini juga menjeratnya.

Dalam pledoi, Juarsah menyebut segala tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.

"Saya wakil bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan," ucapnya.

Juarsah juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebutnya sudah menerima aliran dana suap dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.

Diketahui, berdasarkan keterangan A Elvin MZ Muchtar, uang tersebut digunakan salah satunya untuk biaya kampanye anak dan istri Juarsah.

Secara gamblang, dia mengaku sakit hati dengan keterangan tersebut tersebut.

"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi, saya disebut menerima
suap atau gratifikasi, terus disebut untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya," ujarnya.

Juarsah mengaku, selama menjabat wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan adalah hal baru baginya.

Mengingat dia sebelumnya merupakan pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru-bekas.

"Semua kebijakan di-handle Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia semua karyawannya yang jadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang," ucapnya.

Ditemui setelah persidangan, Juarsah tampak menebar senyum sembari memeluk satu persatu anggota keluarga maupun kerabat yang sudah menunggunya selama persidangan ini.

Juarsah berujar, dirinya merasa lega setelah menyampaikan pembelaan secara langsung dihadapan majelis hakim.

"Saya hari ini lega menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. InsyaAllah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan," ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan.

"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi sehingga kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.4,17 miliar," ujarnya.

Januar menjelaskan, hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pasal berlapis terhadap Juarsah.

"Terkait pasal berlapis, itu karena ada 2 perbuatan yang berbeda disini. Pertama, suap dari Robi Okta Pahlevi kemudian gratifikasi atau penerimaan-penerimaan hadiah sebagai salah satunya kita ketahui dalam pembelaan tadi, itu dari Iwan Rotari atau Safarudin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini