TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat memegang jabatan dewan penasihat dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Prof Jimly Asshiddiqie berharap, pembangunan masjid Sriwijaya tetap terealisasi meski sejumlah mantan pejabat di Sumsel tersandung kasus dugaan korupsi dalam tahap pembangunan masjid tersebut.
Hal ini diungkapkan anggota "senator" DPD RI ini, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 milyar itu.
"Kita percayakan saja sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, untuk dugaan kasus korupsinya," kata Jimlly saat dihubungi Tribun Sumsel melalui pesan Whatapps.
Mengenai kelanjutan Masjid Sriwijaya itu sendiri, ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid sejak 2015 itu, mendoakan saja agar dapat jalan dan terealisasi dibangun nantinya, apalagi belum pernah ada dalam sejarah, pembangunan masjid yang batal tidak berhasil dibangun.
"Mudah- mudahan jangan sampai, masjid ini memecahkan record (catatan) di dunia, sebagai satu- satunya yang tidak jadi dibangun, karena kasus tanah yang merembet- rembet jadi kasus korupsi," harap mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini.
Sebelumnya, nama Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin kembali terjerat kasus dugaan korupsi. Bersama Mudai Madang dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah. Kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (22/9/2021).
Ketiganya terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.
Khaidir menjelaskan, Alex Noerdin sebagai gubernur yang juga sebagai penanggung jawab diduga tidak
menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.
Sedangkan Muddai Madang sebagai bendahara yayasan Masjid Sriwijaya, tidak memberikan alamat domisili di luar Sumatera Selatan.
Padahal, menurut Khaidirman pemberian dana hibah haruslah sesuai dengan wilayah pemerintah daerah.
"Alamat yayasan itu identik dengan alamat rumah tersangka MM di Jakarta," ujarnya.
Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, total lost kasus ini mencapai Rp.130 miliar," ujarnya.
Baca juga: Sidang Tersangka Jilid II Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring
Selain itu, Kejati Sumsel juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriiwijaya Palembang dari APBD Sumsel tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar yang kini mangkrak.
Enam tersangka itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.