Pada proses penyelidikan lalu, ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tapi untuk tahap penyidikan, saksi yang bakal diperiksa tidak sebanyak seperti pada tahap penyelidikan.
"Pada proses penyidikan keterangan itu tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan, sekarang pada proses penyidikan, pemeriksaan akan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Angkat Bicara Usai Diminta Mundur dari Jabatan Usai Insiden Kebakaran Lapas
Baca juga: Komnas HAM : Kebakaran Lapas Tanggerang Disebabkan Ada Napi Gunakan HP
Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Minggu (12/9/2021) siang.
Dua jenazah korban kebakaran berhasil identifikasi melalui pencocokan DNA dan satu melalui sidik jari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pertama korban yang diidentifikasi bermama Hdi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas.
"Kemudian yang kedua atas nama Rocky Purnama bin Syafrizal Sani itu laki-laki berumur 28 tahun teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," ujar dia.(m26)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Pasal Pidana Yang Disiapkan Polisi, Untuk Jerat Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang.