TRIBUNSUMSEL.COM - Kebakaran hebat menimpa Lapas Kelas 1 Tangerang Banten pada Rabu (8/9) dinihari.
Tercatat ada 44 narapidana yang tewas dalam kejadian tersebut.
Usai terjadinya kebakaran, kini sejumlah isu tak sedap bermunculan.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyiapkan beberapa pasal tindak pidana untuk tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Saat ini polisi akan kembali melakukan pemeriksaan atau cross check kepada beberapa saksi untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan lebih dari 41 orang itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, pasal pertama tersangka bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran.
"Di mana dari kebakaran itu membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," kata Rusdi, Minggu (12/9/2021).
Kedua katanya adalah Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran.
Karena kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.
Pasal ketiga yaitu Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas tingkat 1 Tangerang," ujar dia.
Namun demikian, Rusdi tidak bisa menyebutkan siapa saja saksi yang bakal dipanggil penyidik.
Karenanya, ia belum tahu dan akan menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara ini.
"Kita liat perkembangan ini masih proses nanti akan disampaikan oleh penyidik perkembangan dari pada proses penyidikan yang sekarang masih berjalan," jelasnya.