TRIBUNSUMSEL.COM-Nomor Induk Kependudukan (NIK) diperlukan untuk mengakses beberapa akun atau aplikasi layanan publik. Misalnya aplikasi PeduliLindungi dan membuat akun Prakerja.
Hanya saja beberapa orang mengeluhkan saat pendaftaran NIK disebut tidak valid atau tidak ditemukan oleh sistem.
Misalnya yang dialami seorang warga Palembang beberapa hari lalu.
Saat ia membuat akun Prakerja, muncul pemberitahuan TIDAK VALID, nomor KTP sudah terdaftar.
Mengapa bisa demikian? Anda sebenarnya tidak perlu panik.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id mengakui, mendapat laporan persoalan seperti ketidaksesuaian NIK dengan Nomor KK untuk pendaftaran CPNS, NIK tidak ditemukan atau dipakai orang lain, hingga NIK ganda.
Sebagai langkah mengatasi persoalan itu, pihaknya menyediakan call center Halo Dukcapil 1500537.
Dukcapil juga menambah nomor layanan pengaduan melalui telepon dan whatsapp dari 3 menjadi 10 nomor hape dimulai 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai buntut 4165.
"Silakan masyarakat sampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan. Buat petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam. Bila lelah bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat," pesan Zudan.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Eriksson P. Manihuruk menyampaikan bahwa pengaduan melalui call center Halo Dukcapil mencapai rerata 7-8 ribu call per hari.
Sedangkan via Whatsapp (WA) rerata 4-6 ribu pengaduan per hari.
Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui surat elektronik, SMS atau via twitter dan FB.
"Untuk call center di masa pandemi serta masa PPKM per hari dilayani 3 shift dengan jumlah petugas yang dibatasi. Sedangkan melalui WA bisa direspons dari mana saja oleh petugas yang melayani," kata Erikson.
Terkait persoalan NIK, Erikson mengungkapkan bahwa NIK yang gagal ditemukan umumnya tidak ter-update data dari dokumen terakhirnya.
Artinya si pemohon masih menggunakan data dokumen lama yang belum di-updating.
Maka Erikson mewanti-wanti data NIK dan Nomor KK yang dilaporkan adalah data terakhir.
Kata Erik selanjutnya, ada 4 permasalahan yang ditemukan, yakni :
1. NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) salah ketik ketika login
2. masih menggunakan No. KK lama
3. menggunakan NIK dengan status perekaman KTP-el duplicate record atau data ganda
4. NIK dipakai orang lain untuk mendaftar.
Solusinya, cek kembali NIK dan No. KK dan pastikan tidak salah ketik saat login.
Kemudian gunakan No. KK terakhir dan jangan pakai yang lama terutama jika pernah pindah domisili.
Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.
Sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.
"Selanjutnya jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial. Untuk mengecek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan," kata Erikson memberi solusi.
Format Laporan Jika NIK Tidak Ditemukan Dalam Layanan Publik dengan melampirkan :
#NIK (16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 Digit)
#Nomor_Telpon
#Alamat_email
#Permasalahan
Baca juga: Apa Itu NIK? Berjumlah 16 Digit Nomor Menunjukkan Asal Provinsi, Tanggal Lahir, Ini Tips Menjaganya