Berita Nasional
Apa Itu NIK? Berjumlah 16 Digit Nomor Menunjukkan Asal Provinsi, Tanggal Lahir, Ini Tips Menjaganya
NIK berjumlah 16 digit nomor yang berupa sebuah kode penyusunan. Kode itu memiliki arti masing-masing yakni enam digit pertama provinsi hingga tanggal
TRIBUNSUMSEL.COM-Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, berlaku seumur hidup, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK adalah data pribadi yang harus dijaga.
NIK berjumlah 16 digit nomor yang berupa sebuah kode penyusunan. Kode itu memiliki arti masing-masing yakni enam digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, enam), digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan empat digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Keamanan NIK saat ini ramai diperbincangkan setelah bocornya NIK Presiden Joko Widodo di media sosial.
Melalui NIK yang bocor tersebut, beredar sertifikat vaksin Jokowi.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta, masyarakat tidak melakukan hal itu. Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/9/2021).
Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006, NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Baca juga: NIK Jokowi Bocor dan Viral, Menkes Sebut NIK Pejabat Lainnya Juga Tersebar, Klaim Sudah Dirapikan
1. Pengaturan NIK
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.
NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.
NIK terdiri 16 digit didasarkan atas variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk.
4 tips menjaga data NIK tetap aman :