TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Kece pun didatangi istri dan anaknya di Rutan Bareskrim pada Kamis (26/8/2021).
Namun istri dan anaknya tak diizinkan menjenguk.
Bareskrim Polri mengaku memiliki alasan tersendiri soal tidak izinkannya istri dan anak Youtuber Muhammad Kece menjenguk ke kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan Muhammad Kece masih menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
Itulah kenapa, pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk.
"Itu penyidik semua, karena dilihat dari kepentingan penyidikan. Tapi pada saatnya ketika dia harus ditemui, itu kan hak daripada yang bersangkutan. Pasti akan diberikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polri : Muhammad Kece Bukan Ahli Tokoh Agama Maupun Santri
Atas dasar itu, Rusdi menyebutkan penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa tersangka.
Nantinya, pihak keluarga akan diberikan kesempatan untuk menjenguk.
Baca juga: Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf setelah Terjerat Dugaan Kasus Penistaan Agama
"Ketika penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak diberikan. Tapi pada saatnya pasti hak daripada tersangka akan diberikan oleh penyidik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Istri dan anak Youtuber Muhammad Kece mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (26/8/2021).
Namun, mereka tidak diizinkan bertemu dengan tersangka dugaan penistaan agama tersebut.
Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Tanpa Penyesalan, Muhammad Kece Lambaikan Tangan di Depan Kamera, Lalu Teriak Salam Sadar
Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri.