Menuju Herd Immunity

Jarak Vaksin 1 dan 2 Berapa Hari? Apakah Ada Pengaruhnya Jika Terlambat? Ini Penjelasannya

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa di Palembang antre mendapatkan vaksin Covid-19 di JSC Palembang, Rabu (25/8/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM-Masih ada warga bingung dan belum mengetahui jarak vaksin Covid 1 dan 2 berapa hari. Saat petugas layanan kesehatan menyatakan dosis vaksin kedua habis, beberapa di antaranya takut akan berpengaruh pada efektivitas vaksin.

Saat ini distribusi vaksin di sejumlah daerah belum merata. Di Palembang misalnya, ada beberapa puskesmas yang sempat menyatakan vaksin dosis kedua habis.  Beberapa warga yang mestinya sesuai jadwal mendapat dosis 2 mulai bertanya dampaknya.

Sebenarnya berapa hari jarak vaksin 1 dan 2? Apa akibatnya apabila jadwal vaksin kedua terlambat diberikan?

Juru Bicara Vaksinasi Penanganan Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi beberapa hari lalu mengatakan, jarak penyuntikan dosis pertama ke kedua untuk tiap-tiap vaksin memiliki perbedaan.

Untuk vaksin Sinovac jarak penyuntikan dari vaksin pertama ke vaksin kedua selama 28 hari.

Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca dalam interval vaksin pertama dan kedua disaranakan berjarak 2-3 bulan.

Selama masih dalam interval yang direkomendasikan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih akan tetap aman.

Dia mengatakan, kondisi itu tidak mengurangi efektivitas vaksin pertama, sehingga tetap membentuk antibodi yang optimal melawan virus Covid-19.

Nadia menegaskan, jika penyuntikan dosis kedua vaksin berada di luar interval waktu yang direkomendasikan, hal itu juga tidak mempengaruhi efektivitas vaksin.

“(Terlambatnya penyuntikan dosis kedua vaksin di luar interval) nggak berpengaruh (terhadap efektivitas). (Vaksinasi) masih efektif untuk menimbulkan titer antibodi sampai 99 persen,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Nadia menilai, batas waktu tersebut masih memungkinkan individu untuk mendapatkan dosis kedua dalam interval yang ditentukan.

“Seharusnya tetap bisa mendapatkan vaksin karena rentang waktunya cukup lama,” paparnya.

Apabila jeda waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua sudah dekat, lanjut Nadia, maka masyarakat dapat menghubungi call center pemerintah daerah masing-masing atau ke Kemenkes melalui 119 ext 9.

Ia menjelaskan bahwa distribusi vaksin dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, dan Polri.

“Iya (masing-masing mempunyai kuota), 40 persen Dinkes dan TNI Polri masing-masing 30 persen,” jelas Nadia.

Baca juga: Kantongi Izin dari BPOM, Vaksin Sputnik-V Efek Sampingnya Ringan dan Miliki Efikasi 91 Persen

Halaman
12

Berita Terkini