Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar juga meminta institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik mengkritisi setiap kandidat.
"Ya seharusnya institusi-institusi yang punya kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik mengkritisi setiap calon, termasuk kepemilikan hartanya," ujar Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Warga Kampung Halaman Percha Leanpuri di Desa Dadimulyo OKU Timur Gelar Doa Bersama
Baca juga: Cara Syarat Dokumen Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres/ Polsek di Muratara, Ini Biayanya
Fickar menyatakan, setelah jelas terkait harta yang dimilikinya maka dipersilahkan pada instansi yang berwenang khususnya DPR untuk. menilainya, apakah layak menjadi pejabat publik atau tidak.
Berdasarkan penelusuran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta yang dimiliki Andika pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 179.996.172.019.
Harta kekayaan itu baru dilaporkan pada 20 Juni 2021 dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim KPK.
Harta yang dimiliki Andika ini terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.
Dan masih banyak daftar harta yang telah dilaporkan menantu Mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono itu.
Sementara itu, dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Laksamana Yudo Margono memiliki harta kekayaan senilai total Rp11,3 miliar.
Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021.
Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp 6.961.855.000.
Kemudian dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp 630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 365 juta; serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soroti Kekayaan Dua Kandidat Kuat Calon Panglima TNI, GIAK: Calon Pejabat Publik Harus Transparan.