BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Juni 2021, Cek Kemnaker.go.id Sekarang Untuk Persyaratannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Juni 2021, Cek Kemnaker.go.id Sekarang Untuk Persyaratannya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Juni 2021, Cek Kemnaker.go.id Sekarang Untuk Persyaratannya.

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) karyawan atau dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan akan cair pada bulan Juni 2021 ini.

Namun hal ini belum dipastikan mengingat masih ada beberapa kendala dalam pencairan ini.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan setelah lebaran dalam rentang bulan Juni atau Juli.

Jika dicairkan dalam bulan ini, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan diantaranya adalah :

1. Warga negara Indonesia (WNI) Dibuktikan dengan KTP

2. Gaji di bawah Rp 5 Juta yang dibuktikan dengan bukti rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

3. Terdaftar ebagai peserta BP Jamsostek yang dibuktikan dengan kartu kepemilikan atau bisa juga dengan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Bukan merupakan golongan terlarang yang sudah dipastikan gagal dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan (PNS/ASN, Anggota Polri/TNI, Penerima kartu pra kerja, Karyawan BUMN/BUMD)

5. Memiliki rekening yang aktif sehingga pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mudah tidak ada kendala. Untuk pencairannya anda harus mengonfirmasi kepemilikan rekening dengan mencantumkan NIK, Nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening anda di buku tabungan yang anda miliki.

Adapun cara untuk memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

1. Mendaftar akun kemnaker dengan cara membuka situs kemnaker.go.id lalu klik DAFTAR di pojok kanan atas laman.

2. Jika anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan ID dan Password yang sudah dimiliki

3. Isi formulir dengan lengkap dan teliti

4. Akan muncul pemberitahuan berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau bukan.

Halaman
12

Berita Terkini