'Hukum Mati Saja Anakku', Teriak Ibu Sambil Menangis, Kecewa Anaknya Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN)

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Dia ditangkap oleh Chandra Sitepu, Faisal Nasution, Samuel J Purba, Sandi Setiawan dan Diosenius Simanjuntak.

Saat ditangkap Muhammad Arif tengah mengendarai motor Honda Spacy hitam BK 6854 ATC di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Polisi menuduh Muhammad Arif membawa 2 kg sabu. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan

Berita Terkini