Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.
Dia ditangkap oleh Chandra Sitepu, Faisal Nasution, Samuel J Purba, Sandi Setiawan dan Diosenius Simanjuntak.
Saat ditangkap Muhammad Arif tengah mengendarai motor Honda Spacy hitam BK 6854 ATC di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Polisi menuduh Muhammad Arif membawa 2 kg sabu. (cr21/tribun-medan.com)