Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.
Lenasari Lubis begitu terpukul mengetahui anaknya harus mendekam di penjara selama belasan tahun.
Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba.
Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.
Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan.
"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.
Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.
Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.
Baca juga: Ditemukan Sudah Lemas, Cerita Pendaki Gunung Hilang 3 Hari, Mengaku Bertemu Dokter Berkerudung
Baca juga: Ingat Bu Guru yang Sempat Dikabarkan Lumpuh setelah Suntik Vaksin, Berikut Kondisinya Terkini
Baca juga: Peluk Jenazah Anak, Tangis Ayah Pecah saat Membuka Kain Penutup, Putranya Tewas karena Hanyut
"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.
Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu.
"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.
Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan penjara.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu.
Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan.
Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif.