Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - "Hukum mati saja anakku", teriakan itu keluar dari mulut seorang ibu yang kecewa dengan vonis hakim.
Ia kecewa karena anaknya divonis 12 tahun penjara.
Daripada tersiksa di penjara selama 12 tahun, si ibu meminta anaknya untuk dihukum mati saja.
Sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Lenasari Lubis adalah orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.
Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.
"Anak si miskin inilah yang dijebak.
Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).
Teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV.
Baca juga: Kendaraan Rombongan TNI Terjebak Macet Viral, Sopir Truk Minta Maaf karena Tak Beri Jalan
Baca juga: Bocah 11 Tahun Kuras Uang di Kotak Amal Masjid, Beraksi Gunakan Sendok, Ternyata Sudah 10 Tempat
Baca juga: Sakit Hati Jabatan Direbut, Pasutri Bunuh Kontraktor, Direncanakan oleh Istri, Terungkap Fakta
Mereka hendak mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang.
"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun.
Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.
Melihat Lenasari Lubis meronta, kerabatnya berusaha menenangkan namun perempuan paruh baya ini tetap meracau.
"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku.