"Saya tidak hapal, kriteria jenis sanksinya. Silahkan tanya ke BKPSDM," tutupanya.
Sementara Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi bahwa sesuai aturan memang ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan kepada ANS yang melanggar. Adapun jenis sanksinya bisa ringan, sedang, dan berat sampai penurunan jabatan serta pemberhentian tidak hormat.
Untuk Sidak kali ini, lanjut Harson dibagi dalam empat tim yakni yang dipimpin oleh Pj Bupati Muara Enim, Plt Sekda Muara Enim, Asisten dan Inspektorat. Untuk hasilnya belum tahu, karena masih direkap oleh stafnya dari hasil Sidak empat tim tersebut. (sp/ari)
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021, Kabupaten OKI Dapat Kuota CPNS 296, PPK 1.856 Formasi
Baca juga: Dua Wilayah Zona Merah, Secara Keseluruhan Banyuasin Masuk Zona Kuning