Diakuinya bahwa perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukannya namun telah dilakukan berkali-kali.
"Sudah sering, sudah tidak terhitung lagi,hampir dua minggu sekali saya ajak dia,kadang di rumah, dan pernah juga di kebun,dia anak bawaan dari istri saya, saya menikahi ibunya yang telah memiliki tiga orang anak, dan dari sayapun sudah ada dua orang anak, jadi totalnya 5 anak, korban adalah anak kedua,"katanya.
Dikatakannya dirinyapun menyesali perbuatan tersebut yang akhirnya membawa ia kebalik jeruji besi.
" Saya pasrah atas apa yang terjadi,Saya khilaf,saya menyesal,"katanya.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, 18 Karyawan di Muaraenim Terkena PHK, Ini Aturan PHK Jelang Hari Raya
Dilain pihak, Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim,AKP Widhi Andika Darma membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut katanya tergiur dengan tubuh korban,"katanya.
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang berada di pasar burung Kabupaten Lahat.
" Tersangka kita ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang -undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,"pungkasnya.