9. Berboncengan melenihi kapasitas, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Baca juga: Uji Coba Jelang Penerapan Tilang Elektronik di Palembang, 4 Hari Terekam 1.500 Pelanggaran
Baca juga: Sosialisasi Etle Tilang Elektronik WIlayah Palembang dan Sekitarnya
Mekanisme penilangan
Untuk mekanisme yang akan dilakukan jika terjadi pelanggaran melalui sistem tilang eletronik yaitu terbagi menjadi 5 tahap.
Pada tahap pertama kamera elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi berupa rekaman video ataupun foto sebagai barang bukti dan akan dikirimkan ke Back Office E-TLE.
Selanjutnya untuk tahap kedua, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem Eletronic Registration & Identifikasi (ERI).
Kemudian untuk tahap ketiga, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor sesuai dari data berusmber dari ERI untuk segera dikonfirmasi oleh si pemilik kendaraan.
Setelah itu di tahap keempatnya, pemilik kendaraan diharapkan untuk melakukan konfirmasi melalui website atau langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap terakhir, petugas akan menerbitkan surat tilang dengan menggunakan metode pembayaran melalui BRIVA (Non tunai).
Perlu diketahui bahwa konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 hari dengan batas waktu terakhir pembayaran tilang yaitu 15 hari dari sejak tanggal pelanggaran.
Anda harus memperhatikan tenggat waktu surat pelanggaran, karena bila terlewat nanti STNK Anda akan diblokir untuk sementara waktu.
Jika telah terblokir, Anda tidak punya pilihan selain datang ke pengadilan dan mengikuti proses persidangan dan jika dari waktu sidang Anda telah melampaui batas yang telah ditetapkan maka Anda harus membayar denda tilang dan membayar biaya tilangnya.
Jadi lebih baik jika anda terkena tilang, hendaknya perlu memperhatikan secara seksama bagaimana mekanisme cara menyelesaikan sistem tilang tersebut.
Adapun untuk daerah yang belum menetapkan sistem tilang elektronik, berdasarkan pernyataan dari Irjen Pol Istiono dari Kakorlantas Polri bahwa Semua jenis pelanggaran lalu lintas akan tetap ditindak yang akan disesuaikan dengan hukum yang diberlakukan dengan proses tilang manual.
Baca juga: Warga Solo Dirugikan Penerapan Tilang Elektronik ETLE karena Merasa Tak Bawa Mobil, Ini Penyebabnya
Demikianlah Mekanisme Yang Diberlakukan Jika Terjadi Pelanggaran Melalui Sistem Tilang Eletronik. Semoga Ulasan Ini Bermanfaat.