Berita Palembang
Uji Coba Jelang Penerapan Tilang Elektronik di Palembang, 4 Hari Terekam 1.500 Pelanggaran
Tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang rencananya mulai diterapkan pada 28 April 2021
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang rencananya mulai diterapkan pada 28 April 2021.
Polda Sumsel saat ini masih mempersiapkan sejumlah hal termasuk kamera.
Dari sembilan kamera yang direncanakan, baru dua yang beroperasi.
Dua titik kamera itu di Simpang 5 DPRD Sumsel dan di KM 5 Palembang, yakni sebelum simpang Polda Sumsel.
Rencananya akan ada 9 titik kamera ETLE terpasang di sejumlah wilayah di Kota Palembang yang akan memantau dan menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Uji coba ETLE terus berjalan hingga saat ini, dua kamera yang sudah terpasang sudah berjalan dengan baik tapi kan belum kita lakukan penegakan hukumnya karena masih menunggu launching terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis F Hotman Sirait, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Sosialisasi Etle Tilang Elektronik WIlayah Palembang dan Sekitarnya
Hotman memberi informasi seputar penerapan kamera ETLE yang sudah terpasang di dua titik yang ada. Yang mana terdapat banyak pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Perlu diketahui dalam waktu empat hari ujicoba, rata-rata 1400 hingga 1500 orang pelanggar yang tertindak dari kamera ETLE yang terpasang," lanjutnya.
Angka pelanggaran ini pun terbilang tinggi yang terjadi dalam sehari di Kota Palembang.
Menurutnya, kebanyakan pelanggar yakni berlawanan arah dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Namun pihak kepolisian tidak langsung menindak dikarenakan masih tahap ujicoba.
"Pelanggar didominasi roda dua dan juga roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus itu paling banyak pelanggarnya," lanjutnya.
Nantinya ketika ETLE sudah mulai diterapkan, barulah "Surat Cinta" bakal datang terus ke rumah pelanggar.
"Saya imbau masyarakat tetap mematuhi dan tetap tertib dalam berlalu lintas. Kamera ETLE ini beroperasi selama 24 jam, nantinya jika tetap tidak patuh dan sudah diberlakukan surat cinta (tilang) bakal datang terus tu kerumahnya," ungkap Dirlantas. (SP/ Rayhan)