Menaker Ida Fauziyah Umumkan Kebijakan Baru Tentang Pembayaran THR, Tak Lagi Maksimal H-7

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sudah dua pekan umat muslim di Indonesia menjalankan ibadah di bulan ramadhan.

Saat bulan ramadhan, tentu salah satu hal yang paling ditunggu ialah tentang pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan terbaru, diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang pembayaran THR.

Ida memberikan kelonggaran pembayaran THR bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Dia menyampaikan pelonggaran itu harus dengan dialog kekeluargaan dan maksud itikad baik sebelum Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan yaitu H-7. Kami meminta dibuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran dan kami berikan kelonggaran paling lambat H-1," kata Menaker dalam webinar, Senin (26/4/2021).

"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban bayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Pastikan Klub Milik Kaesang, Persis Solo Boleh Bermarkas di Stadion Manahan

Baca juga: Mengenal Apa Itu Mutasi Ganda Virus Corona B1617 di India, Ini Bedanya dengan Varian B117

Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal dan Lahir Saat Takbiran Hari Terakhir Puasa Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Ida menyebut, tidak semua perusahaan dapat mengulur waktu pembayaran THR.

Perusahaan terdampak Covid-19 ini harus melampirkan laporan keuangan perihal ketidakmampuan membayar THR tepat waktu.

"Saya sampaikan di Surat Edaran bahwa laporan keuangan internal perusahaan harus ditunjukkan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap dia.

Pemerintah juga telah menyiapkan Posko THR 2021 tidak hanya di pusat tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida Fauziyah.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh," kata Ida.

Halaman
12

Berita Terkini