Doni CS Divonis Hukuman Mati

Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ahli Hukum Dr Febrian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengomentari adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang yang selama ini menjadi gembong narkoba, bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengomentari adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar yang selama ini menjadi gembong narkoba, bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya.

Meski begitu, terdakwa atau narapidana (napi) tersebut masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, melalui banding ke Pengadilan Tinggi yang ada. Mengingat putusan inkracht belum selesai dari terdakwa.

"Hukuman mati itu hukuman maksimal di kasus narkoba, dan di Sumsel itu saya rasa kasus pertama hukuman mati, dan pelajaran berharga baik pelaku lainnya dan masyarakat umum," ķata Febrian, Kamis (15/4/2021).

Selain itu dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penegak hukum yang ada maupun sebagai praktisi hukum mulai hakim, jaksa dan pengacara lagi- lagi ini bisa memberikan pelajaran terhadap pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan ( penegakan)

"Itu pelajaran bisa dipetik kasus itu," ujarnya.

Ia pun menilai jika melihat dari aspek teori menarik apakah tuntutan jaksa sama yang diberikan hakim, kalau tidak dan hakim memutus berbeda dari tuntutan maka akan menimbulkan pembelajaran lain.

"Intinya pengedar dan pelaku narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan sejogyanya siapapun itu tidak melakukan lagi ke depan," tuturnya.

Ditambahkan Febrian, hakim memberikan hukum berat tersebut disinyalir bisa dari sosok Doni sebelumnya merupakan wakil rakyat, ataupun perbuatan pidana yang dilakukan berulang.

"Kalau melihat sisi beratnnya, mungkin ia anggota dewan yang reperesentasi wakil rakyat. Serta kegiatan berulang dan jenis besaran narkoba serta termasuk pelaku pengedarnya," tandasnya.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Akan Ajukan Banding, Juga 4 Rekan

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan, Kamis (15/4/2021).

Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Halaman
12

Berita Terkini