Doni CS Divonis Hukuman Mati

Divonis Hukuman Mati, Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Akan Ajukan Banding, Juga 4 Rekan

Kuasa hukum para terdakwa, Supendi mengatakan, vonis mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021) 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang dijatuhi vonis mati karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas negara, akan segera mengajukan banding.

Kuasa hukum para terdakwa, Supendi mengatakan, vonis mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk itulah kami akan segera mengajukan banding," ujarnya setelah sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Palembang yang digelar secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Adapun identitas para terdakwa yakni Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman.

Sedangkan satu terdakwa lagi Joko Zulkarnain yang juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Update Gerebek Kampung Narkoba, Anak Ateng Bandar Sabu Dibebaskan, Kasat Narkoba Ungkap Alasannya

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu

Selaku kuasa hukum, Supendi menilai jaringan Doni CS masih memiliki beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan untuk mendapat keringanan hukuman.

Seperti bagi terdakwa Doni yang memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil sehingga sangat butuh peran seorang ayah dalam tumbuh kembangnya.

"Doni juga punya orang tua yang sakit-sakitan. Dia masih punya tanggung jawab untuk merawat orang tuanya tersebut," ujarnya.

Sedangkan bagi satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini yakni Yati Surahman, menurut Supendi semestinya majelis hakim bisa mempertimbangkan peran dan motifnya sampai bisa terlibat dalam jaringan narkotika.

"Dia seperti itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Perannya juga hanya perantara. Maka menurut kami setidaknya dia dapat hukuman seumur hidup penjara, bukannya vonis mati. Intinya pengajuan banding akan segera kami lakukan," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved