Berita Ogan Ilir

Warga Desa Hingga Istri Tolak Pemakaman Korban Pembunuhan Ini, Semasa Hidup Sering Selingkuh

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

utra (30 tahun) tewas dibunuh. Mayatnya ditemukan di perkebunan tebu pinggiran Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (9/4/2021) lalu.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang putra berusia tiga tahun.

Baca juga: Penggerebekan Kampung Narkoba di Tangga Buntung, Warga Coba Kabur Lompat ke Sungai Musi

Sementara jasad Putra saat ini masih berada di Instalasi Forensik RS Polri M. Hasan, Palembang.

Kabar mengenai penolakan jasad korban pembunuhan oleh warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, mengundang reaksi berbagai pihak.

Penolakan ini karena korban bernama Putra itu semasa hidup dianggap meresahkan karena gemar berselingkuh.

Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir pun angkat bicara perihal penolakan warga ini.
Ketua MUI Ogan Ilir, Drs. KH. Nadjib Subhi mengatakan, dalam Islam, seseorang yang sudah mati harus dimakamkan secara layak.

"Dalam Islam, orang mati harus dihormati, dimakamkan secara layak," kata Nadjib saat dihubungi via telepon, Minggu (11/4/2021).

Nadjib melanjutkan, ketika seseorang meninggal dunia, maka habis perkara dengan manusia lainnya yang masih hidup.

"Dia kan sudah meninggal, habis perkara dengan manusia. Sudah putus," tegas Nadjib.

Di sisi lain, Nadjib menerka bahwa mungkin saja ada hukum adat tertentu di Desa Tanjung Lalang yang tak menerima jasad orang mati yang dianggap mengotori desa.

Nadjib pun menyarankan agar jasad Putra dimakamkan di tempat asal atau tanah kelahirannya.

"Kabarnya korban ini bukan asli warga sana (Desa Tanjung Lalang). Jika kasusnya begini, maka jalan keluarnya, jenazah dimakamkan di tempat asal," kata Nadjib.

Berita Terkini