TRIBUNSUMSEL.COM -- Pratama Arhan resmi bercerai dengan Azizah Salsha setelah menjalani biduk rumah tangga selama 2 tahun.
Setelah pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang memutuskan sah bercerai secara verstek.
Putusan Verstek sendiri adalah putusan pengadilan perdata yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut oleh pengadilan
Hal ini diungkap Mohamad Sholahuddin yang mengatakan putusan cerai itu dijatuhkan pada sidang kedua yang digelar hari ini, tanpa kehadiran pihak tergugat maupun termohon.
"Iya benar, kita konfirmasi ke majelis tadi terdaftar tanggal 1 Agustus, sidang pertama tanggal 11 Agustus dan hari ini sidang kedua," kata Sholahuddin dilansir Youtube Intens Investigasi, Senin (25/8/2025).
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat, sudah verstek," imbuhnya.
"Kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputuskan dengan verstek," tambahnya.
Meski demikian, Sholahuddin menegaskan putusan tersebut baru mengabulkan permohonan cerai talak dari pihak Pratama Arhan.
Proses perceraian baru dinyatakan sah sepenuhnya setelah Arhan mengucapkan ikrar talak.
“Kalau cerai talak, nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satunya baru dia diizinkan cerai talak. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk menentukan,” ujarnya.
Dengan demikian, Pratama Arhan masih memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan ikrar talak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Arhan yang menggugat Azizah Salsha, hanya gugat cerai," terangnya.
Sementara soal alasan Pratama Arhan gugat cerai sang istri, Sholahuddin enggan menjawab.